Powered By Blogger
Jangan lupa tinggalkan pesan anda dan komentar anda setiap kali berkunjung ke halaman ini ya.....

Saturday, September 24, 2016

Saya dan Oriflame yang Halal

Oriflame : halal kah?

*catatan ini dibuat atas dasar pemahaman saya sebagai seorang muslim. yang mana halal dan haram adalah sangat ‘krusial’ dan penting bagi umat islam.
--

Sekian tahun belajar, sekian tahun mencoba memahami...
Ya, tidak ada yang mudah dalam suatu proses mencapai hasil terbaik. Itu yang ada dalam benak saya ketika setiap kali menawarkan produk Oriflame, dan orang-orang selalu bertanya... “Halal gak mbak produknya?”





*salah satu foto halaman sampul katalog Oriflame Indonesia*




Gambar ini sebenarnya bukan sekadar logo yang bisa disematkan pada sembarang hal yang dijual di negara ini. Ada banyak proses yang menjadikan harganya mahal. Pun ada banyak hal yang berkaitan dengan ‘politisasi’ yang kemudian saya lelah kalau harus menjadikan semua hal itu bahan obrolan sehari-hari.
Fokusnya bukan pada makanan saja, namun pada semua hal yang kita gunakan sehari-hari, harusnya juga kita pehami... SEMUA HARUS HALAL.
Jadi, bagaimana dengan Oriflame? Agaknya saya sedikit belum paham, bahwa permintaan ‘kehalalan’ itu harus dari MUI saja? Apa tidak boleh dari negara/ badan ‘penghalalan’ dari negara lain? padahal kita juga makan daging sapi import, bumbu masakan import, atau makanan ringan import, yang ternyata logo halal yang tersemat pun tidak dari MUI.
Yang perlu kita catat dengan tebal disini adalah, bahwa MUI hanya bisa menyematkan logo HALAL hanya pada produk-produk yang di produksi di Indonesia saja.
Hah? Bagaimana bisa begitu? Namun seperti itulah kenyataannya. 
Dan setelah menjelajah banyak halaman, membaca berulang-ulang, mencoba meyakinkan diri bahwa pilihan saya tidak salah untuk memasarkan produk-produk dari perusahaan ini, saya pun ingin agar lebih banyak orang tau, dan agar penolakan tidak terasa semenyakitkan irisan sembilu.


___




Gambar ini menjelaskan gambaran umum tentang “kualifikasi” HALAL yang telah dilalui oleh ORIFLAME  di Indonesia.


(( menyalin dari catatan Suciana Permata :: https://www.facebook.com/notes/suci...))
 Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05 .1.23.3516 tentang "Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol" tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.
Kosmetik dengan kandungan alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tatanama internasional untuk denatured alcohol.
Kosmetik dengan kandungan spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini:
a. Babi dan anjing.
b. Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c. Hewan dengan taring gigi.
d. Hewan yang menggunakan cakar.
e. Darah dan plasenta dari hewan.
Beberapa hal yang diragukan tentang kehalalan Produk Oriflame :
1. Alkohol
Beberapa produk Oriflame mengandung alkohol, seperti parfum dan tonernya. Alkohol dalam parfum digunakan sebagai pelarut sedangkan dalam toner berfungsi untuk menyegarkan kulit dan antibakteri.
Jika dikaitkan dengan keharaman khamr, dengan meragukan kehalalan produk Oriflame karena kandungan alkoholnya, maka sebaiknya kita jelaskan pengertian khamr itu sendiri.
Khamr adalah zat yang bersifat memabukkan/menghilangkan akal.
Dalam minuman keras, dikenali bahwa zat yang bersifat memabukkan itu adalah etanol/etil alkohol atau yang populer disebut dengan alkohol saja.
Sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan di atas, alkohol yang digunakan dalam seluruh produk Oriflame ini alkohol denat, yaitu alkohol yang telah mengalami proses denaturasi.
Denaturasi merupakan proses penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya untuk pemakaian luar saja.
Karena sifat memabukkan dari etanol ini telah dihilangkan, maka alkohol denat tidak lagi termasuk dalam golongan khamr. Jadi insya Allah halal untuk dipakai ataupun diperjual belikan.
Ada baiknya kita lebih memahami jenis-jenis alkohol yang lain, Seperti cetyl alcohol dan sterol alcohol. Karena secara fisik maupun kimia sifatnya sangat berbeda dengan etanol. Mereka ini sebenarnya termasuk asam lemak dan tidak memabukkan.

2. Zat dari Hewan yang Diharamkan
Oriflame hanya menggunakan bahan dari hewan berupa telur dalam produknya.
Selebihnya, produk-produk Oriflame semuanya menggunakan bahan dari tumbuh-tumbuhan yang alami.

3. Tidak Ada Label Halal dari MUI
Oriflame tidak bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dikarenakan tidak diproduksi di Indonesia atau tidak ada pabriknya di Indonesia.
MUI sendiri sebagai lembaga dari Indonesia hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang diproduksi di Indonesia saja. Sedangkan untuk mengeluarkan sertifikat halal MUI juga harus mengetahui bahan, proses pembuatan, dsb. Cukup dengan mengetahui apa saja bahan yang terkandung dalam produk-produk Oriflame, maka kita sudah bisa berpegang atas kehalalannya.
-
catatan +an dari suciana permata :

Tidak adanya label HALAL dari MUI pada produk dan sistem bisnis Oriflame sering membuat para konsumen ragu padahal produknya alami dan sistem perhitungan bonusnya adil dan transparan. Lalu datanglah kabar gembira 
tepatnya melalui twitter Pak Amir Mortazavi, @MortazaviAmir, selaku Managing Director Oriflame Indonesia. pada 7 Agustus 2012 jam 8.54 pm, seluruh Senior Management dari Oriflame Indonesia, telah mendapatkan sertifikat Halal Assurance System, yaitu sertifikat tentang persetujuan untuk diteruskannya pengurusan sertifikasi HALAL atas produk oriflame.
Ternyata MUI memiliki standar lohhh untuk mendapatkan sertifikat atau label halal tidak hanya menilai produk (product assessment) yang berkaitan dengan kandungan bahan bakunya,  tetapi juga menilai perusahaannya apakah perusahaan tersebut bisa melanjutkan proses ke tahap produksi atau tidak (company assessment).
Berikut ini skemanya nih..







-----

Jadi, belajar itu gak cuma sekedar katanya-katanya-katanya. Pada prosesnya kita harus mau mencari kebenarannya. Dengan cara apa? Perbanyaklah membaca.
Kalau masih ada yang ragu, menolak, dan menghindar ketika kita menyodorkan pengetahuan tentang produk-produk Oriflame, itulah saat yang tepat untuk membangun #edukasi pada lingkungan kita.
Saatnya mengakhiri catatan ini.

.salam.



°°°


Mau tau cerita lainnya? Simak terus ya halaman blog saya. Dan kalau mau tau lebih banyak, silahkan chat personal.
Boleh di :
WA/Telegram 08888057770
LINE shafiyyah.ulfah

Karena setiap hari adalah keajaiban yang ditemukan. Keajaiban yang datang dengan alasan pasti.


.salam.
.phy.
Konsultan Independen Oriflame

°°°



No comments:

Post a Comment

tinggalkan pesan dan komentar anda disini